REFORMASI PERPAJAKAN

Soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Ini Komentar Anggota DPR

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 September 2019 | 17.45 WIB
Soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Ini Komentar Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal berencana menyodorkan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke parlemen. RUU yang diharapkan untuk menarik investasi dan menggenjot ekspor ini mendapat tanggapan anggota DPR.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan rancangan beleid tersebut patut diapresiasi sebagai upaya serius pemerintah menghadapi tren perlambatan ekonomi saat ini. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan barang baru yang ditawarkan pemerintah.

“RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan itu sangat bagus dan itu sudah menjadi program dari Pak Jokowi sejak awal [2014],” katanya, Senin (9/9/2019).

Politisi Partai Golkar ini menyebut isi dalam rancangan beleid tersebut sejalan dengan janji politik pada 2014. Salah satu janji Presiden Jokowi adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20%.

Selanjutnya, perubahan perlakuan pajak dividen juga dinilai menjadi salah satu program kerja periode pertama Presiden Jokowi. Selain itu, sambung Misbakhun, perubahan rezim pajak dari worldwide ke territorial juga sejalan dengan arah kebijakan fiskal untuk masa kerja 2014—2019.

Menurutnya, berbagai rencana perubahan kebijakan fiskal tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh otoritas fiskal. Akhirnya, rencana perubahan tersebut hanya menguap sebatas wacana dalam lima tahun pertama pemerintahan Kabinet Kerja.

“[Itu semua] agenda Pak Jokowi sejak awal dan hingga hari ini belum pernah dimasukkan oleh menteri keuangan ke DPR. Semua masih diwacanakan oleh menkeu. Padahal, itu sudah menjadi program Pak Jokowi untuk periode pertama,” paparnya.

Alhasil, perubahan kebijakan fiskal yang berlangsung hingga saat ini praktis hanya dua perubahan undang-undang. Pertama, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, RUU Bea Meterai.

“Yang masuk ke DPR baru RUU KUP yang belum dibahas sampai saat ini. Kemudian menkeu masukkan RUU bea meterai dan sekarang sedang dibahas DPR. Sementara untuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan hingga hari ini belum sampe ke DPR,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
fredy
baru saja
PPN ditiadakan saja, diganti dengan GST seperti negara malaysia dan singapore, sehingga tidak ada kejahatan terkait ppn.